Education For All In Indonesia
Indonesia adalah
negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk terpadat ke3 didunia, dengan
sumber daya alam yang banyak dan sumberdaya manusia yang banyak pula sebenarnya
Indonesia sudah bisa menjadi negara yang maju dan sejahtera. Namun pada
kenyataannya kehidupan diIndonesia jauh dari kata sejahtera, konflik politik,
agama, sosial menjadi tontonan sehari-hari, belum lagi tindakan kriminal yang
banyak sekali ditemui setiap jamnya. Apa yang salah dengan negara sekaya ini? Saya
berfikir semua masalah yang ada adalah karena keserakahan dan persoalan isi
perut dan pendidikan yang belum merata.
Indonesia dengan
SDM dan SDA yang melimpah ternyata belum bisa membuat Negara ini menjadi Negara
maju dan sejahtera, menilik kenegara lain seperti singapura yang memiliki SDA
dan SDM yang kurang tapi mereka menjadi negara maju, seperti halnya juga
malaisya yang dulu sekolah diIndonesia sekarang menjadi lebih maju dari
Indonesia.
Dari apa yang
sudah saya paparkan dapat ditari kesimpulan bahwa negara Indonesia bisa menjadi
Negara maju dan sejahtera jikalau pendidikannya bagus dan merata. Karena
pendidikan adalah modal utama dari kesejahteraan, diamana kita akan bisa
bersaing dengan negara lain, dengan pendidikan yang merata mesyarakat menjadi
terdidik sehingga dapat mengurangi tindak kriminal, dengan pendidikan Indonesia
bisa membangun perusahaan sendiri tanpa bergantung dengan negara lain, dan
masih banyak lagi kegunaan dari pendidikan, karena kita tau banyak sekali
masyarakat Indonesia yang cerdas namun karena kurangnya pemerataan pendidikan
membuat orang-orang cerdas tidak memiliki kesempatan untuk mengeksplor
kemampuannya.
Indonesia memiliki gagasan tentang pemerataan pendidikan yang
tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya :
Pasal 31 (1) : 31 (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan
pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan
pernyataan yang berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang”.
Dari pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib mendapat pendidikan dan pemerintah wajib
membiayainya, ini ditekankan pada jenjang Sekolah Dasar. Namun kenyataannya di
plosok negeri, pedesaan bahkan diperkotaan sangat banyak sekali anak-anak yang
putus sekolah.
Memang pemerintah sudah mengadakan BOS (Bantuan Oprasi sekolah).
Tapi ini tetap saja tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap pemikiran “biaya
sekolah yang mahal”. Didesa saya setiap pergantian tahun para orangtua banyak
yang mengeluh saat mendaftarkan anaknya masuk SD maupun melanjutkan ke tingkat
selanjutnya. Para orang tua mengeluh bahwasannya meskipun ada BOS tapi tetap saja
harus beli baju seragam, baju olahraga, topi, dasi, buku, LKS, sepatu, tas,
ongkos pulang pergi, jajan dll. Ini sangat berat bagi masyarakat kurang mampu. Hal
tersebut membuat banyaknya anak-anak yang dengan terpaksa melepas baju
seragamnya dan melepas pula harapan serta cita-citanya.
Ini sangat-sangat menyedihkan. “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang
menjadi tujuan utama adanya Undang-Undang kewajiban sekolah dasar yang dibiayai
pemerintah tidak akan terwujud. Kenyataannya semakin mencekiknya perekonomian,
sedikitnya peluang kerja menyebabkan semakin banyak anak putus sekolah karena
orang tuanya yang berpenghasilan minim membuat semakin banyaknya kebodohan yang
berakibat semakin maraknya kriminal dan tindak kejahatan, orang-orang kaya
menindas orang miskin karena tidak berpendidikan. Anak-anak menjadi pengamen,
pencopet, merokok bahkan narkoba sudah menjadi hal biasa. Hal ini bisa menjadi
penyebab suatu saat Negara kita akan dijajah kembali karena kebodohan bangsa.
Saya juga sering mendengar pembicaraan buruh maupun masyarakat
biasa didesa merek mengatakan “indonesia sedang dijajah kembali karena
banyaknya warga negara asli bekerja pada orang asing dinegara indonesia”.
Perkataan para buruh dan masyarakat ini memang benar adanya. Mereka merasa
sangat tertekan karena harus bekerja sebagai buruh pabrik terutama garment
seperti robot, pemilik perusahaan yakni orang korea, jepang, china dll mereka
tidak perduli dengan pekerjanya. Lelah, haus, lapar mereka tak perduli yang
mereka fikirkan hanya kerja untuk kejar target. Pada buruh sebagai tuan rumah
dikuras habis tenaga n air mata karena setiap hari mendapat cacian dari
petinggi perusahaan.Saya adalah pelaku dari susahnya bersekolah dan sakitnya
menjadi buruh pabrik. Saya sangat prihatin dengan keadaan negara ini.
Namun banyak pula orang-orang intelektual yang peduli dengan
pendidikan dan membangun sekolah-sekolah sederhana yang tidak memerlukan
seragam dan biaya apapun. Dengan niat yang tulus para intelek yang peduli
dengan pendidikan membujuk anak-anak jalanan untuk mau besekolah. Buku, pinsil
dll. Ditanggung oleh sekolah, salah satu sekolah gratis yang terkenal di
Indonesia adalah sekolah master. Sekolah ini benar-benar gratis bagi masyarakat
marjinal maupun kurang mampu. Sekolah ini menampung siswa dari TK – SMA bahkan
paket B dan C.
Sekolah master ini benar-benar education for all, banyak alumni
dari sekolah tersebut yang menjadi pengusaha, melanjutkan kuliah bahkan sampai
keluar negeri dengan prestasi dan beasiswa. Sekolah master adalah salah satu
sekolah gratis di Indonesia. Masih banyak lagi sekolah-sekolah gratis untuk
semua (education for all) yang didirikan oleh orang-orang yang perduli pada
pendidikan. Namun saya rasa dari pemerintahnya sendiri kurang terlihat usahanya
dalam pendidikan seperti yang telah dusebutkan dalam Undang-Undang 1945 pasal
31 ayat 1,2 dan 3.