Selasa, 19 Mei 2015

Educatiaon For All In Indonesia


Education For All In Indonesia
            Indonesia adalah negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk terpadat ke3 didunia, dengan sumber daya alam yang banyak dan sumberdaya manusia yang banyak pula sebenarnya Indonesia sudah bisa menjadi negara yang maju dan sejahtera. Namun pada kenyataannya kehidupan diIndonesia jauh dari kata sejahtera, konflik politik, agama, sosial menjadi tontonan sehari-hari, belum lagi tindakan kriminal yang banyak sekali ditemui setiap jamnya. Apa yang salah dengan negara sekaya ini? Saya berfikir semua masalah yang ada adalah karena keserakahan dan persoalan isi perut dan pendidikan yang belum merata.
            Indonesia dengan SDM dan SDA yang melimpah ternyata belum bisa membuat Negara ini menjadi Negara maju dan sejahtera, menilik kenegara lain seperti singapura yang memiliki SDA dan SDM yang kurang tapi mereka menjadi negara maju, seperti halnya juga malaisya yang dulu sekolah diIndonesia sekarang menjadi lebih maju dari Indonesia.
            Dari apa yang sudah saya paparkan dapat ditari kesimpulan bahwa negara Indonesia bisa menjadi Negara maju dan sejahtera jikalau pendidikannya bagus dan merata. Karena pendidikan adalah modal utama dari kesejahteraan, diamana kita akan bisa bersaing dengan negara lain, dengan pendidikan yang merata mesyarakat menjadi terdidik sehingga dapat mengurangi tindak kriminal, dengan pendidikan Indonesia bisa membangun perusahaan sendiri tanpa bergantung dengan negara lain, dan masih banyak lagi kegunaan dari pendidikan, karena kita tau banyak sekali masyarakat Indonesia yang cerdas namun karena kurangnya pemerataan pendidikan membuat orang-orang cerdas tidak memiliki kesempatan untuk mengeksplor kemampuannya.
Indonesia memiliki gagasan tentang pemerataan pendidikan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya :
Pasal 31 (1) : 31 (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Dari pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya, ini ditekankan pada jenjang Sekolah Dasar. Namun kenyataannya di plosok negeri, pedesaan bahkan diperkotaan sangat banyak sekali anak-anak yang putus sekolah.
Memang pemerintah sudah mengadakan BOS (Bantuan Oprasi sekolah). Tapi ini tetap saja tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap pemikiran “biaya sekolah yang mahal”. Didesa saya setiap pergantian tahun para orangtua banyak yang mengeluh saat mendaftarkan anaknya masuk SD maupun melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Para orang tua mengeluh bahwasannya meskipun ada BOS tapi tetap saja harus beli baju seragam, baju olahraga, topi, dasi, buku, LKS, sepatu, tas, ongkos pulang pergi, jajan dll. Ini sangat berat bagi masyarakat kurang mampu. Hal tersebut membuat banyaknya anak-anak yang dengan terpaksa melepas baju seragamnya dan melepas pula harapan serta cita-citanya.
Ini sangat-sangat menyedihkan. “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang menjadi tujuan utama adanya Undang-Undang kewajiban sekolah dasar yang dibiayai pemerintah tidak akan terwujud. Kenyataannya semakin mencekiknya perekonomian, sedikitnya peluang kerja menyebabkan semakin banyak anak putus sekolah karena orang tuanya yang berpenghasilan minim membuat semakin banyaknya kebodohan yang berakibat semakin maraknya kriminal dan tindak kejahatan, orang-orang kaya menindas orang miskin karena tidak berpendidikan. Anak-anak menjadi pengamen, pencopet, merokok bahkan narkoba sudah menjadi hal biasa. Hal ini bisa menjadi penyebab suatu saat Negara kita akan dijajah kembali karena kebodohan bangsa.
Saya juga sering mendengar pembicaraan buruh maupun masyarakat biasa didesa merek mengatakan “indonesia sedang dijajah kembali karena banyaknya warga negara asli bekerja pada orang asing dinegara indonesia”. Perkataan para buruh dan masyarakat ini memang benar adanya. Mereka merasa sangat tertekan karena harus bekerja sebagai buruh pabrik terutama garment seperti robot, pemilik perusahaan yakni orang korea, jepang, china dll mereka tidak perduli dengan pekerjanya. Lelah, haus, lapar mereka tak perduli yang mereka fikirkan hanya kerja untuk kejar target. Pada buruh sebagai tuan rumah dikuras habis tenaga n air mata karena setiap hari mendapat cacian dari petinggi perusahaan.Saya adalah pelaku dari susahnya bersekolah dan sakitnya menjadi buruh pabrik. Saya sangat prihatin dengan keadaan negara ini.
Namun banyak pula orang-orang intelektual yang peduli dengan pendidikan dan membangun sekolah-sekolah sederhana yang tidak memerlukan seragam dan biaya apapun. Dengan niat yang tulus para intelek yang peduli dengan pendidikan membujuk anak-anak jalanan untuk mau besekolah. Buku, pinsil dll. Ditanggung oleh sekolah, salah satu sekolah gratis yang terkenal di Indonesia adalah sekolah master. Sekolah ini benar-benar gratis bagi masyarakat marjinal maupun kurang mampu. Sekolah ini menampung siswa dari TK – SMA bahkan paket B dan C.
Sekolah master ini benar-benar education for all, banyak alumni dari sekolah tersebut yang menjadi pengusaha, melanjutkan kuliah bahkan sampai keluar negeri dengan prestasi dan beasiswa. Sekolah master adalah salah satu sekolah gratis di Indonesia. Masih banyak lagi sekolah-sekolah gratis untuk semua (education for all) yang didirikan oleh orang-orang yang perduli pada pendidikan. Namun saya rasa dari pemerintahnya sendiri kurang terlihat usahanya dalam pendidikan seperti yang telah dusebutkan dalam Undang-Undang 1945 pasal 31 ayat 1,2 dan 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar